KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus terus bekerja keras untuk mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 71,13 triliun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 31 Oktober 2024, Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor/debitur BLBI sebesar Rp 39,32 triliun dari target keseluruhan Rp 110,45 triliun. "Dukungan untuk Satgas BLBI yang telah menghasilkan beberapa output termasuk PNBP, sita, penyerahan dari barang jaminan, penguasaan properti, PSPP, hibah dan seterusnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Baca Juga: Soal Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI, Ini Kata Rionald Silaban Dalam paparannya, Suahasil memerinci jenis aset yang telah disita oleh Satgas BLBI. Dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 1,89 triliun. Selain itu, aset yang disita dalam bentuk barang, baik barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya mencapai 18,52 triliun. Kemudian, Satgas BLBI juga berhasil menguasai aset properti mencapai Rp 9,21 triliun. Ada juga dalam bentuk PSP dan hibah sebesar Rp 5,93 triliun, serta dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai senilai Rp 3,77 triliun.