Jawa Barat dan Jakarta terapkan pajak progresif kendaraan, ini tarifnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah daerah. Selain DKI Jakarta, aturan tentang perpajakan ini juga telah diterapkan di wilayah Jawa Barat. 

Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. 

Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5%. Pajak progresif maksimal yang berlaku adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya. 


Baca Juga: Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor

Besaran pajak progresif sangat memengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak. 

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung satu. Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi. 

Contoh, seorang memiliki dua unit motor dan satu unit mobil. Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama adalah: 

  1. NJKB Motor sebesar Rp 9.600.000 
  2. Bobot koefisien sebesar 1 
  3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75% 
Sehingga, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah: Rp 9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp 168.000. 

Baca Juga: STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi

Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. 

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Editor: S.S. Kurniawan