Jawa Barat Gadai kantongi izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian swasta. Jumlah pemain bertambah lagi setelah PT Jawa Barat Gadai mengantongi restu.

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-8/D.05/2018 pada 7 Februari 2018 tentang pemberian izin usaha perusahaan pergadaian yang dikutip dari laman resmi dari regulator tersebut belum lama ini.

PT Jawa Barat Gadai beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No 183 Blok F-G, Bulak Kapal, Bekasi Timur. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya KDK atas pemberian izin usaha dimaksud.


Dengan izin usaha tersebut, Jawa Barat Gadai dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian dan Jawa Barat Gadai diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Mengenai lingkup usahanya, Jawa Barat Gadai hanya dapat menjalankan usaha di bidang pergadaian pada lingkup wilayah Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi