KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian swasta. Jumlah pemain bertambah lagi setelah PT Jawa Barat Gadai mengantongi restu. Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-8/D.05/2018 pada 7 Februari 2018 tentang pemberian izin usaha perusahaan pergadaian yang dikutip dari laman resmi dari regulator tersebut belum lama ini. PT Jawa Barat Gadai beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No 183 Blok F-G, Bulak Kapal, Bekasi Timur. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya KDK atas pemberian izin usaha dimaksud.
Jawa Barat Gadai kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian swasta. Jumlah pemain bertambah lagi setelah PT Jawa Barat Gadai mengantongi restu. Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-8/D.05/2018 pada 7 Februari 2018 tentang pemberian izin usaha perusahaan pergadaian yang dikutip dari laman resmi dari regulator tersebut belum lama ini. PT Jawa Barat Gadai beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No 183 Blok F-G, Bulak Kapal, Bekasi Timur. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya KDK atas pemberian izin usaha dimaksud.