KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengaku belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan LPS sesuai UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa berperan untuk menyalematkan Bank Muamalat. Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun
Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengaku belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan LPS sesuai UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa berperan untuk menyalematkan Bank Muamalat. Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun