KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Marketing Officer PT AIA Financial Indonesia Lim Chet Ming memberikan jawaban ihwal gugatan salah satu nasabahnya Jhonny Situwanda. "Terkait gugatan tersebut, kami belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Lim melalui keterangan persnya, Jumat (3/8). Asal tahu Jhonny mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 416/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 31 Juli 2018. AIA digugat, sebab Jhonny mengklaim tak menerima imbal hasil dari investasi yang dilakukannya.
Jawaban AIA Finance atas gugatan nasabahnya Rp 2,7 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Marketing Officer PT AIA Financial Indonesia Lim Chet Ming memberikan jawaban ihwal gugatan salah satu nasabahnya Jhonny Situwanda. "Terkait gugatan tersebut, kami belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Lim melalui keterangan persnya, Jumat (3/8). Asal tahu Jhonny mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 416/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 31 Juli 2018. AIA digugat, sebab Jhonny mengklaim tak menerima imbal hasil dari investasi yang dilakukannya.