KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket. Pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP. Mariana melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017. Terkait laporan itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW, menyatakan bahwa kasus Mariana yang merupakan pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung. Kasus itu selesai sejak tahun 2015.
Jawaban Allianz Utama atas laporan polisi Mariana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket. Pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP. Mariana melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017. Terkait laporan itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW, menyatakan bahwa kasus Mariana yang merupakan pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung. Kasus itu selesai sejak tahun 2015.