KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif. "Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).
Baca Juga: Luas Daratan IKN Nusantara 256.142 Hektare, Berbatasan dengan Balikpapan Ia menjelaskan, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli.