Jawaban Kemenhub atas banyaknya pemda yang ingin menutup bandara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penutupan bandara di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan merespon keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditutup sementara selama Nyepi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Kemudian, bandara juga merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Mantan Direktur Utama PT Airnav Indonesia itu menambahkan, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau medis, serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Editor: Yudho Winarto