KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penutupan bandara di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan merespon keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditutup sementara selama Nyepi
Jawaban Kemenhub atas banyaknya pemda yang ingin menutup bandara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penutupan bandara di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan merespon keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditutup sementara selama Nyepi