KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati ketidakpatuhan terkait penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 senilai Rp 5,22 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018 yang dikeluarkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/10). Namun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggap persoalan tersebut sudah tersampaikan dan terselesaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, soal penambahan anggaran Subsidi Listrik sebesar Rp 5,22 triliun telah disampaikan dalam audit tahun 2017 yang sudah diselesaikan beberapa bulan lalu.