KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dilakukan secara matang. Tak terkecuali perihal perumusan pasal soal pengetatan prosedur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dan soal pemidanaan para pengkritik DPR. Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, UU juga sudah disusun dengan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak. Meski tidak bisa memuaskan semua pihak. Firman mempersilahkan bagi pihak yang tidak terima bisa mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban santai anggota DPR atas reaksi keras pengesahan revisi UU MD3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dilakukan secara matang. Tak terkecuali perihal perumusan pasal soal pengetatan prosedur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dan soal pemidanaan para pengkritik DPR. Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, UU juga sudah disusun dengan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak. Meski tidak bisa memuaskan semua pihak. Firman mempersilahkan bagi pihak yang tidak terima bisa mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).