KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa menjadi biang keladi jika kelak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Musababnya, sebagai pemilik tagihan separatis (dengan jaminan) terbesar, Kemkeu memilih menolak perdamaian yang berpotensi membuat Merpati menukik pailit. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri, tagihan dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.
Jawaban singkat Sri Mulyani perihal nasib Merpati Airlines
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa menjadi biang keladi jika kelak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Musababnya, sebagai pemilik tagihan separatis (dengan jaminan) terbesar, Kemkeu memilih menolak perdamaian yang berpotensi membuat Merpati menukik pailit. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri, tagihan dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.