KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyanto meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang tenor penempatan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari sebelumnya enam bulan menjadi satu tahun. Usulan ini diharapkan dapat diberlakukan pada tahap pertama penempatan dana pemerintah di BPD tahun ini yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Supriyanto bilang tujuan perpajangan jatuh tempo tersebut agar tidak jadi beban bagi BPD.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan tentunya pemerintah pusat memperhatikan dan mendengar segala masukan dari BPD. Yang jelas, Sri Mulyani bilang untuk saat ini ketentuan tenor masih merujuk skema tahun lalu, sebagai pertimbangan agar dana yang ditempatkan di BPD bisa diawasi oleh pemerintah secara berkala.
Baca Juga: OJK usulkan agar spin off unit usaha syariah (UUS) tak lagi wajib Tujuanya, supaya dana yang dikucurkan untuk kredit modal kerja kepada UMKM dan korporasi itu dapat terhindar dari moral hazard atau penyalahgunaan. “Oleh karena itu, kita evaluasi. Kalau bank likuiditasnya sudah sangat tinggi dan tidak butuh penempatan, tidak akan kita tempatkan,” kata Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Selasa (19/1). Kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pada dasarnya, penempatan dana pemerintah di BPD, himpunan bank milik negara (Himbara), dan bank syariah sudah terstimulus dengan suku bunga rendah, atau hanya sekitar 80% dari suku bungan Bank Indonesia (BI).
Untuk BPD, tahun lalu pemerintah menetapkan besaran suku bunga di level 2,8% saat penempatan dana 13 Agustus 2020. Kemudian sebesar 2,84% pada 2 Oktober 2020 dan 9 Oktober 2020. “Itu tujuannya untuk pemulihan. Kami sadari, bank waktu itu tujuannya adalah agar mereka tahan dan punya kemampuan, kemauan untuk menyalurkan dana pinjaman. Karena laju pertumbuhan kredit 2020 negatif, dan kalau ekonomi tidak didukung dengan laju pertumbuhan kredit perbankan, akan sulit tumbuh positif,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Teriakan pengusaha hotel yang semakin tertekan Di sisi lain, Menkeu mengatakan pihaknya membuka peluang kepada BPD yang belum mendapatkan kucuran likuiditas dari penempatan dana pemerintah pusat tahun lalu. Namun, sebelumnya BPD harus direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Noverius Laoli