KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menyesuaikan peraturannya. "Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub (Dinas Perhubungan) untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno usai rapat paripurna DPRD, Senin (2/7). Selanjutnya Sandi membenarkan bahwa memang alasan keselamatan adalah pertimbangan MK memutuskan larangan ojek online. Ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jawaban Wagub Sandi atas nasib ojek online pasca putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menyesuaikan peraturannya. "Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub (Dinas Perhubungan) untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno usai rapat paripurna DPRD, Senin (2/7). Selanjutnya Sandi membenarkan bahwa memang alasan keselamatan adalah pertimbangan MK memutuskan larangan ojek online. Ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.