KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menampik gugatan yang dilayangkan Mizuho Asean Investment LP terkait penerbitan obligasi. Perseroan pengelola jaringan restoran The Duck King itu menyebut gugatan Mizuho salah alamat. “Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI. JBI tidak pernah menjadi penjamin ataupun melakukan kontrak apapun juga dengan Mizuho,” ujar Andi Simangunsong, kuasa hukum Jaya Bersama, Selasa (3/3). Baca Juga: Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi
Jaya Bersama Indo (DUCK) sebut gugatan Mizuho salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menampik gugatan yang dilayangkan Mizuho Asean Investment LP terkait penerbitan obligasi. Perseroan pengelola jaringan restoran The Duck King itu menyebut gugatan Mizuho salah alamat. “Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI. JBI tidak pernah menjadi penjamin ataupun melakukan kontrak apapun juga dengan Mizuho,” ujar Andi Simangunsong, kuasa hukum Jaya Bersama, Selasa (3/3). Baca Juga: Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi