Jaya Bersama Indo (DUCK) sebut gugatan Mizuho salah alamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menampik gugatan yang dilayangkan Mizuho Asean Investment LP terkait penerbitan obligasi. Perseroan pengelola jaringan restoran The Duck King itu menyebut gugatan Mizuho salah alamat.  

“Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI. JBI tidak pernah menjadi penjamin ataupun melakukan kontrak apapun juga dengan Mizuho,” ujar Andi Simangunsong, kuasa hukum Jaya Bersama, Selasa (3/3).

Baca Juga: Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi

Menurutnya, rencana penerbitan obligasi Jaya Bersama tidak ada hubungannya dengan Mizuho karena aksi korporasi itu dalam rangka ekspansi usaha dan akuisisi perusahaan.

“Kami percaya OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bursa Efek Indonesia] telah dan akan senantiasa bekerja dengan profesional sehubungan dengan rencana penerbitan obligasi JBI. Permasalahan salah satu pemegang saham emiten dengan pihak ketiga, tidaklah sepatutnya mengganggu kegiatan operasional dan rencana aksi korporasi yang dilakukan emiten,” tuturnya.

Dia menambahkan permasalahan yang ada adalah antara Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) dkk. “JBI mencadangkan haknya mengajukan tuntutan hukum terhadap Mizuho terkait pemberitaan dimaksud, yang dapat menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap JBI,” katanya.

Baca Juga: Cermati Saham DUCK, Setelah Harganya Terbang Pengendalinya Rajin Lepas Barang

Editor: Yudho Winarto