Jaya Real Property (JRPT) Bubarkan dan Likuidasi Anak Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) membubarkan salah satu anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS).

Melansir keterbukaan informasi Senin (29/6/2026), pembubaran itu diikuti juga oleh likuidasi.

Sekretaris Perusahaan PT Jaya Real Property Tbk Audi Lazaro mengatakan, JMS merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan 50%.


“Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi,” katanya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Baca Juga: Merdeka Battery Materials (MBMA) Raih Laba Bersih US$ 29,9 Juta pada Kuartal I-2026

Kejadian dan informasi ini diakui tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha JRPT.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan material,” paparnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, JRPT mengumumkan akan membagikan dividen Rp 400,23 miliar atau Rp 31 per saham dari buku tahun 2025. Nilai tersebut setara dengan 30% dari laba bersih JRPT yang sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp10,15 triliun, dan total ekuitas per 31 Desember 2025 sebesar Rp 11,03 triliun.

Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,27% ke Rp 17.873 per Dolar AS pada Senin (29/6) Pagi

Pembayaran dividen akan dilakukan pada 3 Juli 2026 mendatang.

Melansir RTI, saham JRPT ada di Rp 1.075 per saham pada perdagangan Senin (29/6/2026) pukul 11.20 WIB. Ini turun 0,46% sejak awal tahun alias year to date (YTD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News