KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l digugat ihwal peralihan utang (loan cessie) dari Bank Permata. Kali ini Molucca digugat oleh debiturnya sendiri yaitu PT Jaya Smart Technology. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Kuasa hukum Jaya Smart, Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang gugatan diajukan lantaran pihaknya tak mengakui tagihan dari Molucca. Jaya Smart kini memang tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagai debitur, perusahaan ini musti merestrukturisasi tagihan yang telah ditetapkan senilai Rp 1,257 triliun yang berasal dari 23 kreditur baik separatis (dengan jaminan), maupun konkuren (tanpa jaminan).
Jaya Smart Menggugat Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l digugat ihwal peralihan utang (loan cessie) dari Bank Permata. Kali ini Molucca digugat oleh debiturnya sendiri yaitu PT Jaya Smart Technology. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Kuasa hukum Jaya Smart, Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang gugatan diajukan lantaran pihaknya tak mengakui tagihan dari Molucca. Jaya Smart kini memang tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagai debitur, perusahaan ini musti merestrukturisasi tagihan yang telah ditetapkan senilai Rp 1,257 triliun yang berasal dari 23 kreditur baik separatis (dengan jaminan), maupun konkuren (tanpa jaminan).