Jazuli Juwaini sambangi KPK terkait dana haji



JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Jazuli Juwaini sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/2). Jazuli mengaku datang untuk memberikan masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji.

"Bukan saksi, tetapi diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji," kata Jazuli saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, ia dimintai pendapat lantaran pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Oleh karena itu keterangan yang diberikannya hanya untuk melengkapi saja. "Sebelumnya di Wakil Ketua Komisi VII, saya ini. Melengkapi saja," kata Jazuli


Terkait hal ini, sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan bahwa lembaganya membuka penyelidikan baru atas pengelolaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2012-2013. Meski demikian, Johan mengaku belum tahu detil proyek di Kemenag yang tengah diselidiki pihaknya tersebut. Menurut Johan, dalam proses penyelidikan ini tim KPK mengumpulkan data dan keterangan terkait.

Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap anggota DPR Komsi VIII Hasrul Azwar pada Senin (3/2) lalu. Johan pun membenarkan pemanggilan Hasrul tersebut untuk menyelidiki kasus ini.

Menurut pemberitaan sebelumnya, sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut.

Masih di tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013. Johan ketika itu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji.

Laporan PPATK tersebut, katanya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kajian penyelenggaraan haji yang dilakukan KPK. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012.

Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia