Jazuli laporkan balik Mahfud MD ke Bareskrim Polri



JAKARTA. Dilaporkan oleh  Mahfud MD ke Mabes Polri, mantan juru bicara Wahidin Halim (WH) pada Pilgub Banten 2011 Ahmad Jazuli Abdillah balik melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini ke Bareskrim Polri.

Laporan Jazuli ke Mabes Polri ini terkait dengan  tudingan pernyataan Mahfud yang mengatakan “Binatang, Sampah, Tidak Beriman, Dan Kafir” kepada Ahmad Jazuli Abdillah.

“...Bismillah, saya melaporkannya, sekaligus mengingatkan bahwa kata-kata kasar dan emosional yang keluar dari mulutnya, seperti; binatang, sampah, tidak beriman, dan kafir serta ditertawakan kodok adalah tudingan yang tidak patut dan tidak etis keluar dari mulut tokoh bangsa sepertinya...” demikian tulis Jazuli dalam keterangan yang dikirimkan ke Tribunnews, Senin (27/1/2014).


Jazuli juga menuliskan dasarnya melaporkan Mahfud ke Polisi. "Bermula dari tanggapan reaktif dan emosionalnya terhadap saya terkait dugaan adanya keterlibatan dalam kasus Pilgub Banten 2011 yang salah satu dasar dugaannya adalah karena pertemuannya dengan Calon Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (Incumbent) dua hari sebelum pembacaan putusan resmi Mahkamah Konstitusi gugatan nomor: 114/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan oleh Calon Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim (WH). Pertemuan tersebut berlangsung saat pertandingan final sepak bola piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, 20 November 2011 (Pertemuan sudah diakui Mahfud)."

Menurutnya, sebagai orang yang dituding oleh Mahfud, setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan komprehensif bersama teman-teman aktivis dan tim pengacara, juga setelah banyak mendapat dukungan dan suport dari berbagai komponen aktivis sosial dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Banten.

"Maka, dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” saya melaporkan Saudara Prof. DR. Mahfud MD. ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP. Laporan ini dilampiri dengan berbagai alat bukti berupa media massa dan online yang memuat tudingannya yang menggunakan kata-kata “Binatang, Sampah, Tidak beriman, dan Kafir, serta ditertawakan kodok,” tambahnya.

Jazuli mengatakan, dia kaget dan heran saja, kok tokoh sekaliber Pak Mahfud menanggapinya dengan kasar dan emosional begitu. Jadi kurang patut dan tidak etislah keluar dari mulut seorang pemimpin panutan.

"Nah, langkah yang saya ambil ini, selain sebagai proses penegakan hukum, juga sekaligus mengingatkannya  bahwa kata-kata kasar seperti; Binatang, sampah, tidak beriman, dan kafir serta ditertawakan kodok adalah tudingan yang tidak etis dan tidak patut keluar dari mulut seorang tokoh bangsa seperti Pak Mahfud,” jelasnya.

Dalam proses - baik menghadapi laporan Mahfud terdahulu - maupun laporan hari ini, Senin, 27 Januari 2014, saya didampingi oleh tim pengacara profesional dari kalangan aktivis di antaranya berasal dari Sekolah Anti Korupsi dan Sekolah Demokrasi di Tangerang.

Demikian hal ini saya sampaikan, semoga dapat memberi hikmah untuk para calon pemimpin bangsa ini, dan untuk pembelajaran penegakan hukum di Indonesia demi terciptanya rasa keadilan masyarakat. (Hendra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan