JAKARTA. Dua pekan terakhir, Citibank Indonesia mendadak menjadi berita utama di media-media di Tanah Air. Kasus tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang diduga karena perlakuan kasar debt collector yang dipekerjakan oleh bank asing tersebut, ditambah kasus pembobolan miliaran rupiah dana nasabah oleh senior relationship manager Citibank Inong Malinda, telah menjatuhkan reputasi Citibank ke titik nadir. Menengok masa lalu, sejatinya bukan di Indonesia saja Citibank terjegal kasus serius. Tahun 2004, Citibank terbelit kasus yang hampir mirip di Jepang. Setelah menggelar penyelidikan selama tiga tahun, otoritas perbankan Jepang, yakni Japanese Financial Services Agency (FSA), menemukan fakta terjadinya pelanggaran serius yang dilakukan oleh unit bisnis private banking Citibank. Dalam catatan FSA, daftar 'dosa' Citibank cukup banyak. Sebut saja, kurangnya pencegahan tindak pidana money laundering, penjualan produk-produk derivatif tanpa pemberian informasi risiko produk secara jelas, lalu adanya kongkalikong bank dan nasabah menjalankan transaksi-transaksi yang dilarang.
Jejak hitam Citibank di negeri seberang
JAKARTA. Dua pekan terakhir, Citibank Indonesia mendadak menjadi berita utama di media-media di Tanah Air. Kasus tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang diduga karena perlakuan kasar debt collector yang dipekerjakan oleh bank asing tersebut, ditambah kasus pembobolan miliaran rupiah dana nasabah oleh senior relationship manager Citibank Inong Malinda, telah menjatuhkan reputasi Citibank ke titik nadir. Menengok masa lalu, sejatinya bukan di Indonesia saja Citibank terjegal kasus serius. Tahun 2004, Citibank terbelit kasus yang hampir mirip di Jepang. Setelah menggelar penyelidikan selama tiga tahun, otoritas perbankan Jepang, yakni Japanese Financial Services Agency (FSA), menemukan fakta terjadinya pelanggaran serius yang dilakukan oleh unit bisnis private banking Citibank. Dalam catatan FSA, daftar 'dosa' Citibank cukup banyak. Sebut saja, kurangnya pencegahan tindak pidana money laundering, penjualan produk-produk derivatif tanpa pemberian informasi risiko produk secara jelas, lalu adanya kongkalikong bank dan nasabah menjalankan transaksi-transaksi yang dilarang.