Jelang akhir Maret, amnesti pajak kembali ramai



JAKARTA. Para wajib pajak (WP) yang menunggak masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, setelah bulan Maret berakhir, program amnesti pajak belum tentu akan digelar lagi di masa yang akan datang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat, jumlah peserta dan uang tebusan masih akan bertambah. Menurut pantauan Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, hingga saat ini, jumlah peserta amnesti pajak melonjak terus.

Pada pekan lalu misalnya, DJP mendapat sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta per harinya. Bahkan, setiap harinya mulai Rabu (22/3) kemarin, rata-rata peserta amnesti pajak sekitar 12 ribu orang per harinya.


“Rabu kemarin tercatat jumlah pembayar pajak sebanyak 12.945. Dan Kamis, hingga sore pukul 15.00 tercatat 12.595 WP,” kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (23/3).

Jumlah tersebut berbeda drastis dengan periode Januari, yaitu awal periode ketiga amnesti pajak yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun pada bulan Februari, rata-rata peserta per harinya menurut Hestu mencapai kisaran 4.000 peserta.

Selain jumlah peserta, jumlah uang tebusan per harinya juga meningkat signifikan. Dari 12.945 peserta yang ikut amnesti pajak pada Rabu misalnya, uang tebusan yang terkumpul adalah Rp 375 miliar.

Sementara pada Kamis sempat terpantau 12.595 peserta hingga sore hari yang membayarkan uang terbusan Rp 438 miliar.

Tren uang tebusan per harinya ini berbeda drastis dengan periode Januari dan Februari yang per harinya hanya Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar. “Karakter masyarakat memang cenderung menunggu saat-saat terakhir. Kami berharap akan ada lonjakan di akhir bulan nanti,” katanya.

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak hingga Kamis pukul 18.35 WIB, terpantau mencapai Rp 4.590 triliun. Ini artinya ada kenaikan Rp 12 triliun dibandingkan Rabu (22/3) yang tercatat Rp 4.578 triliun.

Di dalamnya, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.421 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau masih Rp 145 triliun.

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp 117 triliun, atau sekitar 70,91% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Adapun demi mengantisipasi jumlah lonjakan peserta, DJP mulai 5 Maret 2017 membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari Minggu di seluruh KPP di Indonesia.

Sementara, di kantor pusat Ditjen Pajak, layanan amnesti pajak seminggu tujuh hari sudah dibuka mulai 13 Maret 2017. Sedangkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak hanya melakukan layanan tax amnesty dari Senin-Minggu, sehingga tidak ada layanan penyerahan SPT WP OP.

Sekadar informasi, jam pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dan tax amnesty di kantor pajak pada hari Sabtu adalah pukul 08.00-14.00, sedangkan di hari Minggu pukul 08.00-12.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie