KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Memasuki September 2025, kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait perpanjangan masa penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% belum juga jelas. Hingga kini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum juga diterbitkan pemerintah. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, PP 55/2022 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun.
Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Memasuki September 2025, kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait perpanjangan masa penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% belum juga jelas. Hingga kini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum juga diterbitkan pemerintah. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, PP 55/2022 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun.