KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 28 November 2022 hanya mencapai 15,9 juta dari target 19 juta. Meski begitu, jika dibandingkan dengan target yang ditentukan ditjen pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak ini memang sudah mencapai lebih dari 80%.
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Catat Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Capai 15,9 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 28 November 2022 hanya mencapai 15,9 juta dari target 19 juta. Meski begitu, jika dibandingkan dengan target yang ditentukan ditjen pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak ini memang sudah mencapai lebih dari 80%.