KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menambah ratusan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk mengungkit perekonomian secara luas jelang akhir tahun. Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021. Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, kini KLU yang berhak mendapatkannya ada sebanyak 397, sebelumnya hanya 132 KLU.
Jelang akhir tahun, pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menambah ratusan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk mengungkit perekonomian secara luas jelang akhir tahun. Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021. Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, kini KLU yang berhak mendapatkannya ada sebanyak 397, sebelumnya hanya 132 KLU.