KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 menjadi batas akhir bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi batas modal minimum Rp 3 triliun. Salah satu cara untuk memenuhi tersebut adalah pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai salah satu induk KUB pun mengungkapkan proses terbaru pembentukannya. Di mana, bakal ada sekitar 5 BPD yang akan tergabung dalam KUB tersebut. Dalam keterbukaan informasinya (11/12), Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengatakan, saat ini terdapat dua BPD yang masih dalam proses penggabungan KUB Bank BJB, antara lain Bank Jambi dan Bank Maluku Malut.
Jelang Batas Akhir, Bank BJB Ungkap Perkembangan Proses KUB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 menjadi batas akhir bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi batas modal minimum Rp 3 triliun. Salah satu cara untuk memenuhi tersebut adalah pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai salah satu induk KUB pun mengungkapkan proses terbaru pembentukannya. Di mana, bakal ada sekitar 5 BPD yang akan tergabung dalam KUB tersebut. Dalam keterbukaan informasinya (11/12), Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengatakan, saat ini terdapat dua BPD yang masih dalam proses penggabungan KUB Bank BJB, antara lain Bank Jambi dan Bank Maluku Malut.