KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi. Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP OP mencapai 80%. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan saat ini pihaknya meyakini tingkat kepatuhan WP OP bakal meningkat melalui validasi ketat oleh kantor pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baca Juga: Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya
Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi. Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP OP mencapai 80%. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan saat ini pihaknya meyakini tingkat kepatuhan WP OP bakal meningkat melalui validasi ketat oleh kantor pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baca Juga: Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya