Jelang Batas Pelaporan, Wajib Pajak Ramai Cari Pendampingan Isi SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melonjak menjelang batas akhir pelaporan.

Lonjakan ini terlihat dari memadainya layanan bantuan yang diserbu wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 12.109.636 SPT atau 79,3% dari target 15.273.761 wajib pajak.


Praktisi perpajakan Rahmad Adam menyebut tingginya partisipasi dalam layanan bantuan mencerminkan kebutuhan nyata wajib pajak terhadap pendampingan teknis. 

Baca Juga: Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Cara dan Contoh Isi SPT di Coretax

"Sejak dibuka, wajib pajak langsung menyerbu meja perbantuan. Ini menunjukkan layanan seperti ini sangat dibutuhkan, terutama oleh UMKM yang ingin patuh tetapi masih terkendala teknis," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menilai, banyak wajib pajak belum memahami tata cara pengisian SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha. Karena itu, layanan konsultasi tatap muka masih menjadi andalan menjelang tenggat.

Melalui kegiatan Open Table Perbantuan Pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak mendapat akses konsultasi sekaligus pendampingan langsung.

Sejak pagi, peserta, didominasi pelaku UMKM dan peserta program Jakpreneur, datang untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.

Sebanyak 12 relawan pajak dari Komunitas Kopijatigota diterjunkan untuk mendampingi peserta, mulai dari konsultasi, pengisian SPT, hingga edukasi singkat terkait kewajiban pajak UMKM. Mayoritas peserta merupakan wajib pajak binaan Dinas UMKM DKI Jakarta.

Baca Juga: 7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Contoh & Cara Isi Laporan SPT di Coretax

Program Pos Bantuan Pajak Probono (POSBAPAO) yang digagas Kopijatigota bersama Dinas UMKM DKI Jakarta dinilai efektif mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil.

Rahmad menekankan, kolaborasi serupa perlu diperluas. “Pendampingan langsung efektif menjembatani kesenjangan pemahaman pajak. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang mandiri dan patuh,” katanya.

Layanan yang berlangsung hingga sore hari itu terus dipadati peserta. Antusiasme ini menjadi sinyal meningkatnya kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 1.319.777 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 539.198 SPT (rupiah) dan 501 SPT (dolar Amerika Serikat), serta sektor migas dalam jumlah terbatas.

Baca Juga: Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan, Apakah Efektif Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak?

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 79,3%. Artinya, masih terdapat sekitar 3,16 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan tersebut.

Di sisi lain, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat kepatuhan baru berada di kisaran 63,6%. Dengan demikian, masih ada sekitar 6,94 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.604.398 wajib pajak, terdiri dari 17,45 juta wajib pajak orang pribadi, 1,05 juta badan, serta sisanya instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 30 April 2026, waktu yang tersisa tinggal 3 hari lagi sejak data ini dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News