KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa terus mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang terdapat dalam POJK tersebut. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan industri terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain. Dia menerangkan pihaknya juga terus melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait mengenai bentuk kolaborasi dan kerja sama yang akan diterapkan.
Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa Terus Persiapkan Diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa terus mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang terdapat dalam POJK tersebut. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan industri terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain. Dia menerangkan pihaknya juga terus melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait mengenai bentuk kolaborasi dan kerja sama yang akan diterapkan.