KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima sebanyak 13,68 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, jumlah SPT tersebut terdiri dari 13,07 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 612.351 SPT Wajib Pajak Badan (WP Badan). Adapun penyampaian SPT WP OP mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan 2022 yang sebanyak 12,85 juta SPT. Sementara SPT WP Badan mengalami kontraksi sebesar 1,2%. Ini karena jumlah SPT Tahunan 2023 yang dilaporkan hingga akhir April 2024 nanti lebih rendah dari jumlah SPT Badan 2022 sebanyak 619.838 SPT Tahunan.
Jelang Deadline, Masih Banyak Perusahaan Belum Lapor SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima sebanyak 13,68 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, jumlah SPT tersebut terdiri dari 13,07 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 612.351 SPT Wajib Pajak Badan (WP Badan). Adapun penyampaian SPT WP OP mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan 2022 yang sebanyak 12,85 juta SPT. Sementara SPT WP Badan mengalami kontraksi sebesar 1,2%. Ini karena jumlah SPT Tahunan 2023 yang dilaporkan hingga akhir April 2024 nanti lebih rendah dari jumlah SPT Badan 2022 sebanyak 619.838 SPT Tahunan.