KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJPJakarta Selatan I memperluas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang berakhirnya masa relaksasi pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan tambahan di berbagai titik serta memperpanjang jam operasional di sejumlah kantor pajak. Perluasan layanan tersebut mencakup pembukaan pojok pajak di akhir pekan hingga layanan malam hari. Sejumlah lokasi yang menjadi titik layanan tersebar di wilayah Jakarta Selatan, seperti Setiabudi, Mampang Prapatan, Pancoran, dan Tebet.
Jelang Deadline Pelaporan SPT, DJP Tambah Layanan di Berbagai Titik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJPJakarta Selatan I memperluas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang berakhirnya masa relaksasi pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan tambahan di berbagai titik serta memperpanjang jam operasional di sejumlah kantor pajak. Perluasan layanan tersebut mencakup pembukaan pojok pajak di akhir pekan hingga layanan malam hari. Sejumlah lokasi yang menjadi titik layanan tersebar di wilayah Jakarta Selatan, seperti Setiabudi, Mampang Prapatan, Pancoran, dan Tebet.