KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jelang dibawa ke paripurna DPR, alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.