KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (29/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.336 wajib pajak dengan 47.626 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai hampir Rp 8 triliun, atau sebesar Rp 7,99 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,004 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,12 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,11 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.
Jelang Idul Fitri, Sri Mulyani Kantongi Hampir Rp 8 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (29/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.336 wajib pajak dengan 47.626 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai hampir Rp 8 triliun, atau sebesar Rp 7,99 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,004 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,12 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,11 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.