KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Jelang implementasi Coretax System pada awal Januari 2025, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember 2024. Angka ini setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Baca Juga: Incar Tax Ratio 23% Terhadap PDB, Hilirisasi dan Industrialisasi Perlu Digalakkan Oleh karena itu, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan. "Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521 ribu lebih yang belum padan," ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12). Dwi memerinci, yang dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta NIK dan yang dipadankan sendiri oleh Wajib Pajak sekitar 4,59 juta NIK. "Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa kami tetap mengimbau teman-teman Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP," katanya.