KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Jelang implementasi Coretax System pada awal Januari 2025, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember 2024. Angka ini setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%
KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Jelang implementasi Coretax System pada awal Januari 2025, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember 2024. Angka ini setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.