KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 2023 tentang implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini akan berlaku 1 Maret 2025. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 24-28 Februari 2025, dengan melibatkan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, Kemenkeu dan Otositas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan beberapa kementerian/lembaga (K/L) teknis yang menjadi pembina sektor atas 4 kelompok komoditas yang wajib DHE, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Adapun pada Senin (24/2), sosialisasi dilakukan secara hybrid untuk perbankan. Sosialisasi fokus kepada seluruh Perbankan khususnya bank devisa persepsi yang menerima DHE, sebagai ujung tombak atau front-liner layanan DHE SDA.
Jelang Implementasi, Pemerintah Gencar Lakukan Sosialisasi Kebijakan DHE SDA
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 2023 tentang implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini akan berlaku 1 Maret 2025. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 24-28 Februari 2025, dengan melibatkan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, Kemenkeu dan Otositas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan beberapa kementerian/lembaga (K/L) teknis yang menjadi pembina sektor atas 4 kelompok komoditas yang wajib DHE, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Adapun pada Senin (24/2), sosialisasi dilakukan secara hybrid untuk perbankan. Sosialisasi fokus kepada seluruh Perbankan khususnya bank devisa persepsi yang menerima DHE, sebagai ujung tombak atau front-liner layanan DHE SDA.