Jelang Kenaikan HET, Distribusi MinyakKita Masih Dibawah Target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran Domestic Market Obligation MinyaKita masih jauh dibawah target. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bambang Wisnubroto mengungkap realisasi DMO pada Agustus 2024 hanya mencapai 119 ribu ton. Padahal target bulanan pemerintah yakni 300 ribu ton per bulan. 

Data Kemendag juga menunjukan realisasi DMO bulanan dalam bentuk minyak curah dan MinyaKita tak pernah lampau target selama tahun 2024 dengan rata-rata realisasi penyaluran sebesar 157 ribu ton per bulan. 


"Relisasi DMO pada bulan bulan ini memang masih belum lampaui target," jelas Bambang dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (12/8). 

Baca Juga: Sudah Direstui Jokowi, HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Menurut Bambang, rendahnya penyaluran DMO baik untuk Minyakita maupun curah karena banyak produsen yang masih menunggu kelanjutan kebijakan revisi  HET MinyaKita dalam Permendag 49 Tahun 2022. 

Pasalnya, dalam revisinya nanti akan berkaitan pula dengan bentuk DMO serta hak ekspor yang akan diperoleh pelaku usaha. 

Dalam beberapa waktu terakhir, realisasi DMO juga lebih banyak disalurkan dalam bentuk curah alih-alih MinyaKita. Menurutnya ini mengindikasikan produsen mulai melakukan penyesuaian DMO dengan menyalurkan stok Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang nantinya tidak diakui sebagai DMO. 

"Ini tentunya memang menjadi respon pelaku usaha di lapangan," jelas Bambang. 

Minimnya penyaluran DMO dalam bentuk MinyaKita ini berdampak pada kenaikan harga MinyaKita saat ini.

Kemendag mencatat rata-rata harga MinyaKita dipasaran saat ini telah tembus Rp 16.390 per liter. 

"Kondisi harga saat ini sudah di atas HET, oleh karena itu kemendag akan segera melakukan perubahan (HET)," katanya.

Diketahui, Pemerintah memang berniat menaikan HET Minyakita melalui revisi Permendag No 49 Tahun 2022. 

Bambang menargetkan revisi balied ini bisa terbit dalam pekan ini karena tingal proses administrasi pengundangan. 

Selain merubah HET MinyaKita, revisi Permendag N0 49 Tahun 2022 juga akan mengeluarkan daftar minyak goreng curah kedalam aturan DMO. Sehingga penyaluran DMO nantinya hanya dikhususkan untuk MinyaKita saja. 

"Harmonisasi sudah oleh Kemenkumham sudah, dan persetujuan oleh Presiden sudah kami terima," ulasnya. 

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi HET Minyakita Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati