KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Salah satunya adalah dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR). “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).
Jelang Lebaran 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Salah satunya adalah dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR). “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).