Jelang Lebaran, KSPI Sebut 10.000 Buruh Belum Mendapat THR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membuka posko tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri. Posko tersebut menerima aduan dari buruh terkait pembayaran THR.

Adapun perusahaan yang tidak membayar THR tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh yang sudah mendirikan posko orange mencatat ada kurang lebih 10.000 buruh yang tidak dibayar THR dengan berbagai alasan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (19/4).


Iqbal membeberkan beberapa alasan perusahaan tidak membayar THR. Pertama, PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial. Adapun kasus hubungan industrial tersebut ada yang dari Januari 2023, bahkan dari tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada putusan inkracht dari pengadilan mengenai PHK.

“Seharusnya jika mengikuti aturan, THR tetap dibayarkan karena belum ada inkracht keputusan PHK,” ungkap Iqbal.

Baca Juga: Realisasi Pembayaran THR ASN Pusat hingga Pekan Lalu Capai Rp 11,47 Triliun

Kedua, perusahaan memecat karyawan kontrak atau outsourcing pada H-30 Idul Fitri. Nantinya, setelah lebaran, karyawan yang dipecat tersebut dipekerjakan kembali ke perusahaan.

“Ini modus berulang kali setiap tahun untuk menghindari THR,” ujar Iqbal.

Ketiga, terdapat perusahaan yang menjanjikan pembayaran THR bukan pada H-7, tetapi pada H-1 atau H-2 Lebaran. Akibatnya ketika perusahaan tidak membayar THR pada H-1 atau H-2 lebaran, sudah tidak lagi digugat atau dilaporkan.

Faktor keempat, masih ada yang membayar THR secara dicicil atau membayar THR tidak sesuai. Iqbal mencontohkan, PT Perkebunan Nusantara di Musi Landas Sumatera Selatan yang membayar THR secara dicicil.

“Industri mana yang selalu tidak bayar THR atau dicicil atau dibayar tidak sesuai hanya Rp 200.000, Rp 300.000 THR nya dibayar. Industri garmen, tekstil, komponen elektronik, makanan minuman, industri kimia menengah. Bahkan ada beberapa rumah sakit swasta tipe D,” jelas Iqbal.

Atas temuan tersebut, Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI telah melakukan upaya advokasi. Pihaknya juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR atau yang membayar THR tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan.

Selain itu, Iqbal menyoroti inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan. Sebab, sidak yang dilakukan hanya ke supermarket.

“Buat apa ke supermarket, yang bermasalah itu pabrik,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran THR keagamaan 2023.

Hingga 17 April 2023, Posko THR Kemnaker telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam siaran pers, Senin (17/4).

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Baca Juga: Ekonom Bank Permata Menilai Momen Lebaran Mampu Dorong Konsumsi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat