Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, terus meninjau persiapan angkutan Lebaran. Pihaknya kini tengah menguji kelaikan bus angkutan Lebaran. Selain itu juga mewajibkan kepada setiap Perusahaan Otobus (PO) untuk mencantumkan tarif bus di setiap loket. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, bahwa pihaknya masih terus melakukan persiapan untuk angkutan Lebaran 2017. "Salah satu fokus kami yaitu masalah calo. Karena untuk kenyamanan penumpang. Kami telah mewajibkan setiap PO memasang daftar tarif di masing-masing loket tiket, supaya penumpang bisa melihat harga tiket," kata Andri ditemui usai Rapat Pembahasan Persiapan Angkutan Lebaran dengan Komisi B DPRD, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2016). Jika PO melanggar tidak memasang harga tiket tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Dengan sanksi terberat stop operasi. "PO harus sudah menempelkan harga tiket di loketnya masing-masing, sesuai dengan harga tiket yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Jika ketahuan tiga kali melanggar, akan kami stop operasi," katanya.
Jelang Lebaran, PO Bus wajib pajang tarif di loket
Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, terus meninjau persiapan angkutan Lebaran. Pihaknya kini tengah menguji kelaikan bus angkutan Lebaran. Selain itu juga mewajibkan kepada setiap Perusahaan Otobus (PO) untuk mencantumkan tarif bus di setiap loket. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, bahwa pihaknya masih terus melakukan persiapan untuk angkutan Lebaran 2017. "Salah satu fokus kami yaitu masalah calo. Karena untuk kenyamanan penumpang. Kami telah mewajibkan setiap PO memasang daftar tarif di masing-masing loket tiket, supaya penumpang bisa melihat harga tiket," kata Andri ditemui usai Rapat Pembahasan Persiapan Angkutan Lebaran dengan Komisi B DPRD, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2016). Jika PO melanggar tidak memasang harga tiket tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Dengan sanksi terberat stop operasi. "PO harus sudah menempelkan harga tiket di loketnya masing-masing, sesuai dengan harga tiket yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Jika ketahuan tiga kali melanggar, akan kami stop operasi," katanya.