KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang lebaran, satgas waspada investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini kembali menemukan pemain fintech ilegal. Tak tanggung-tanggung, total sudah ada 86 platform fintech digital hingga April yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menghimbau agar masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending yang bisa memanfaatkan momentum menjelang lebaran ini. “Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ungkap Tongam.
Baca Juga: MDI Ventures dan KB-MDI Centauri suntik modal ke penyedia layanan keuangan Cermati Oleh karena itu, Tongam selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas dari perusahaan serta melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. Berikut 86 daftar fintech lending ilegal yang ditemukan satgas waspada investasi hingga April 2021: Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai, Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman, PETIR Rupiah Indonesia, Ai Money, Ada Uang, Daily Kredit, Petirpet, UangKaya, MariPinjam, Dompet Koperasi, DetiKredit, KSP SSS Domet Koperasi, KSP Bunga Wajar, BungaMatahari - Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat, DompetPjm - Pinjaman Uang Online Cepat Cair, Apel Manis Ksp - Pinjaman Mudah, TINKER BELL, Rp Pinjaman - KSP DANA KILAT CEPAT, Burung Glamor, Rupiah Sriwijaya, Dompet Merah, Cash Crown. Setelah itu ada juga Walletpedia, Logam Majapahit, Musim Dana, Tunai Gesit, Pahlawan Pinjaman - Pinjaman Online Aman dan Cepat, Kredit Rupiah, Solusi Kita - Solusi KTA Online Cepat dan Mudah, Dana pribadi, OK Duit, KSP Hidup Hijau, KSP Beli Beli, Raja Fulus, Modal Jaminan, Dompet Selebriti, Kuota Kita, Uang Karib, Dompet Pundi, Uang Rumah, Nanas Dompet, Pinjam Mas, Pinjaman Lancar, Pinjam Saja, Dompet Usaha.