KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dishub Jawa Barat kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension & Over Load (ODOL). Operasi truk ODOL ini berlangsung pada Senin (14/12) di Parking Bay KM 18A, Tempat Istirhat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selama ini, Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mekanisme operasi truk ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.
Jelang libur akhir tahun, Jasa Marga ancam tindak tegas truk ODOL di jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dishub Jawa Barat kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension & Over Load (ODOL). Operasi truk ODOL ini berlangsung pada Senin (14/12) di Parking Bay KM 18A, Tempat Istirhat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selama ini, Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mekanisme operasi truk ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.