Jelang Libur Panjang Waisak, Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (23/5/2024) merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024. Hari libur ini berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata karena berada di ujung pekan.  

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata, bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di Jakarta, Selasa (21/5/2024) seperti yang dikutip dari Infopublik.id.


Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus.

Baca Juga: Menhub Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Wilayah Perkotaan

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," ujarnya.

Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Tekankan Pentingnya Pembaruan di Sekolah BPSDM Perhubungan

Tujuannya, lanjut Hendro, untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.

"Kami bersama Korlantas Polri juga telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Hendro.

Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata, serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.

Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie