KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020. Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Baca Juga: Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan
Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020. Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Baca Juga: Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan