KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Pertamina Gas terus berlanjut. Hari ini, Senin (19/3), diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina, yang akan membahas perihal masuknya PGAS dalam tubuh Pertamina. PGAS akan menjadi anak usaha Pertamina. Rencana ini menjadi bagian dari pembentukan Holding BUMN Migas. Data RTI menyebut, sampai 28 Februari 2018 kepemilikan saham PGAS terdiri dari 56,96% milik Pemerintah Indonesia, dan 43,06% milik publik. Jika merujuk pada rencana penggabungan, saham PGAS sebesar 56,96% itu akan dilimpahkan ke Pertamina.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Sumber yang mengetahui rencana ini menyebut, ada instruksi bagi dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli saham PGAS. Intervensi ini diharapkan bisa menjaga harga saham PGAS di pasar modal. “Pemerintah ingin merger dan akuisisi mendapat sentimen positif dari investor,” kata si sumber kepada Kontan.co.id. Pergerakan saham dalam beberapa waktu belakangan masuk dalam tren bearish. Sejak awal tahun, harga saham PGAS turun 29,14%. Sedangkan selama satu bulan terakhir, saham PGAS turun 13,41%. Selama bulan Maret, ada 13 hari saham PGAS ditutup merah, kemudian hanya enam hari saham PGAS menguat.