Jelang musim kemarau, Jokowi ingatkan pentingnya pencegahan karhutla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang musim kemarau, Presiden Joko Widodo telah instruksi kan kepada jajaran di bawahnya untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mengingat, sebagian besar wilayah Indonesia bakal memasuki musim kemarau pada Agustus mendatang. Terlebih, saat musim kemarau, biasanya karhutla mulai meraja rela di sejumlah wilayah. 

"Kemarau di sebagian besar daerah zona ini akan terjadi di bulan Agustus, kita memiliki persiapan paling tidak satu bulan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (23/6).


Baca Juga: Proyek bendungan Jokowi ini sudah terbangun 92%, bisa pasok air 300 liter per detik

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 17% wilayah Indonesia masuk musim kemarau pada April lalu. Sedangkan 38% masuk musim kemarau di bulan Mei dan 27% di bulan Juni.

Dalam instruksinya, Jokowi memberikan manajemen lapangan dalam mencegah karhutla harus terkoneksi dan terkonsolidasi. Pemanfaatan teknologi dalam pemantauan titik panas rawan karhutla harus menjadi perhatian.

Pemantauan agar dapat dilakukan tindakan secara cepat dalam pemadaman karhutla. Sekecil apa pun titik api dapat harus dideteksi dan segera dipadamkan.

"Jangan sampai api membesar baru kita padamkan. Sekecil mungkin api baru mulai segera harus kita cepat tanggap," tegas Jokowi.

Penegakan hukum juga jadi upaya yang ditegaskan Jokowi dalam rapat tersebut. Mayoritas sumber kebakaran berasal dari perbuatan manusia.

Baca Juga: Jokowi menetapkan lima deputi Kepala Staf Presiden (KSP), ini daftarnya

"Kita tahu bahwa 99% kebakaran hutan karena ulah manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa penataan ekosistem gambut juga menjadi penting dalam mencegah karhutla. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Badan Restorasi Gambut (BRG) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus menjaga tinggi muka air tanah lahan gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari