KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula tujuh hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing kedaluwarsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 .
Jelang Nataru, Ditjen Pajak Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula tujuh hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing kedaluwarsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 .