Jelang Peluncuran Perlinsos Digital, 15,7 Juta KK Sudah Mendaftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 15,7 juta kepala keluarga (KK) telah mendaftar melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital menjelang peluncuran pada 10 November 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pendaftaran mencapai 48 juta KK untuk program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi Yessi Arnaz Ferari mengatakan, sistem Perlinsos Digital mencatat rata-rata pendaftaran 300.000–500.000 KK per hari. Angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme pendaftaran sistem, meski belum menggambarkan jumlah penerima yang telah ditetapkan maupun bantuan yang disalurkan. 


“Sudah ada sekitar 15,7 juta KK yang mendaftar program bansos. Bansos itu ada PKH sama Bantuan Pangan Non Tunai. Target registrasinya adalah sekitar 48 juta KK dari populasi seluruh KK di Indonesia,” ujar Yessi dalam forum diskusi Komdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: DJP Catat 15.015 Wajib Pajak Sudah Ajukan Penghapusan Sanksi Pajak

Dari sisi efisiensi, digitalisasi Perlinsos diharapkan dapat memangkas waktu administrasi secara signifikan. Yessi menjelaskan, proses bisnis bansos secara manual sebelumnya memakan waktu hingga 75–200 hari mulai dari pendaftaran hingga penyaluran. Melalui pendaftaran berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), proses tersebut kini dapat dipangkas menjadi jauh lebih cepat. 

“Sebelumnya, proses manual itu bisa sampai 75 sampai 200 hari dalam proses bisnis bansos, dari daftar sampai dapat. Nah sekarang, pendaftaran melalui DPI digitalisasi itu bisa dipotong menjadi 1 menit sampai 6 jam,” kata Yessi. 

Selain efisiensi waktu, sistem digital juga dirancang untuk menekan beban biaya pengurusan bantuan sosial yang selama ini kerap dikeluarkan masyarakat. 

Dalam implementasinya, Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung pertukaran data antar-kementerian dan lembaga. Melalui integrasi data ini, proses verifikasi dapat dilakukan tanpa perlu memindahkan seluruh data ke satu tempat. Adapun penetapan penerima bantuan tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Mengenai pendanaan, Yessi menyebut, pengembangan Perlinsos Digital tidak menggunakan alokasi anggaran khusus yang berdiri sendiri. Sistem ini dibangun atas dasar kolaborasi antar-lembaga, mulai dari Kemensos sebagai pemilik proses bisnis, Komdigi penyedia SPLP, hingga Dukcapil untuk verifikasi identitas. 

“Tidak ada dedicated anggaran khusus untuk Perlinsos, enggak ada. Tapi Perlinsos ini benar-benar patungan gotong royong,” tegas Yessi. 

Yessi berharap, penyelenggaraan Perlinsos Digital mampu meningkatkan akurasi serta transparansi penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Sementara itu, data realisasi anggaran penyaluran bansos secara keseluruhan hingga akhir tahun berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. 

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Dapat Pengurangan Sanksi Pajak, Cek Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News