Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini disampaikan buruh menjelang pembahasan upah minimum tahun 2027.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut disusun berdasarkan perhitungan makroekonomi dengan menggunakan data resmi BPS.


"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral 2027 ini, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional year on year dan rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta indeks tertentunya di angka 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.

Said menjelaskan, perhitungan usulan kenaikan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9.

"Jadi, 3,20 persen ditambah 5,43 persen dikali 0,9, indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7 persen. Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7 persen," jelas Said.

Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum rata-rata nasional yang diusulkan buruh mencapai 7,7%.

Baca Juga: Realisasi Belanja Bunga Utang Capai Rp 394,2 Triliun hingga Agustus 2026

Alasan buruh mengusulkan kenaikan hingga 9,5%

Said mengatakan, angka 9,5% menjadi batas atas usulan kenaikan upah minimum untuk mengakomodasi daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi.

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Maluku Utara. Pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut disebut mencapai 20,05%.

Oleh karena itu, usulan kenaikan upah minimum 2027 disusun dalam rentang 7,5% hingga 9,5%, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan usulan dari kalangan buruh. Pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK 2027.

Tonton: SAR Hentikan Pencarian Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau, Kapal Tak Kunjung Ditemukan

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tengah fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, berbagai aspirasi yang disampaikan oleh kalangan buruh maupun pelaku industri tetap akan ditampung pemerintah.

"Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, formulasi kenaikan upah minimum nantinya akan mengacu pada rumusan yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," imbuhnya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum 2027 akan melihat hasil pembahasan RUU serta implikasinya terhadap regulasi ketenagakerjaan yang telah berlaku.

Hingga saat ini, pemerintah masih menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku industri, sebelum menetapkan kebijakan upah minimum tahun depan. 

Tonton: MBG 2027 Bakal Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Tabel UMP 2026

Sebelum pembahasan upah minimum tahun 2027, berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi: 

Provinsi UMP 2026 (Rp) Kenaikan (%) UMP 2025 (Rp)
DKI Jakarta 5.729.876 6,17% 5.396.760
Papua Selatan 4.508.850 5,20% 4.285.850
Papua 4.436.283 3,51% 4.285.850
Papua Tengah 4.295.848 0,23% 4.285.848
Bangka Belitung 4.035.000 4,09% 3.876.600
Sulawesi Utara 4.002.630 6,02% 3.775.425
Sumatera Selatan 3.942.963 7,10% 3.681.571
Sulawesi Selatan 3.921.088 7,21% 3.657.527
Kepulauan Riau 3.879.520 7,06% 3.623.653
Papua Barat 3.840.947 6,25% 3.615.000
Riau 3.780.495 7,74% 3.508.775
Kalimantan Utara 3.770.000 5,30% 3.580.160
Papua Barat Daya 3.766.000 4,21% 3.614.000
Kalimantan Timur 3.759.313 5,03% 3.579.313
Kalimantan Selatan 3.686.138 12,29% 3.282.812
Kalimantan Tengah 3.686.138 6,12% 3.473.621
Maluku Utara 3.552.840 4,24% 3.408.000
Jambi 3.471.497 7,32% 3.234.533
Gorontalo 3.405.144 5,69% 3.221.731
Maluku 3.334.499 6,15% 3.141.699
Sulawesi Barat 3.315.935 6,81% 3.104.430
Sulawesi Tenggara 3.306.496 7,58% 3.073.551
Sumatera Utara 3.228.701 7,89% 2.992.599
Sumatera Barat 3.214.846 7,37% 2.994.193
Bali 3.207.459 7,04% 2.996.560
Sulawesi Tengah 3.179.565 9,09% 2.914.583
Banten 3.100.881 6,74% 2.905.119
Kalimantan Barat 3.054.552 6,12% 2.878.286
Lampung 3.047.734 5,35% 2.893.069
Bengkulu 2.827.250 5,89% 2.670.039
Nusa Tenggara Barat (NTB) 2.673.861 2,73% 2.602.931
Nusa Tenggara Timur (NTT) 2.455.898 5,45% 2.328.969
Jawa Timur 2.446.880 6,11% 2.305.984
DI Yogyakarta 2.417.495 6,78% 2.264.080
Jawa Tengah 2.327.386,07 7,29% 2.169.348
Jawa Barat 2.317.601 5,77% 2.191.232
Sebagian artikel tayang di: https://money.kompas.com/read/2026/09/18/152230026/buruh-minta-ump-naik-95-persen-menaker-kami-tampung.   

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan BPN Tetap Jalan
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News