KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang pembukaan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai batas auto rejection, di mana batas auto rejection akan kembali asimetris. Kebijakan auto rejection bawah (ARB) ditetapkan maksimal 15% untuk semua fraksi harga. Sementara batas auto rejection atas (ARA) masih sesuai dengan ketentuan lama. Yakni, untuk fraksi harga di kisaran Rp 50–Rp 200 sebesar 35%, harga saham Rp 2.000–Rp 5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 batas ARA sebesar 20%.
Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang pembukaan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai batas auto rejection, di mana batas auto rejection akan kembali asimetris. Kebijakan auto rejection bawah (ARB) ditetapkan maksimal 15% untuk semua fraksi harga. Sementara batas auto rejection atas (ARA) masih sesuai dengan ketentuan lama. Yakni, untuk fraksi harga di kisaran Rp 50–Rp 200 sebesar 35%, harga saham Rp 2.000–Rp 5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 batas ARA sebesar 20%.