JAKARTA. Sehari menjelang pemeriksaan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah perwira polri. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya adalah perwira polri.Mereka yakni Komisaris Besar Polisi Budi Setyadi, Komisaris Polisi Setya Budi, Ajun Komisaris Polisi Edith Yuswo Widodo. Sedang dua lainnya adalah Suyatim, yang merupakan PNS di Polri, dan terakhir adalah Christianto dari pihak swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (4/10). KPK sendiri sudah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Djoko Susilo. Rencananya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) ini akan diperiksa sebagai tersangka Jumat (5/10) besok. Sebelumnya, Djoko mangkir dari pemanggilan KPK. Dia beralasan harus menunggu fatwa dari Mahkamah Agung siapa yang berhak memeriksa dirinya apakah KPK atau Kepolisian. Catatan saja, KPK dan Kepolisian mengusut kasus yang sama. Namun, Mahkamah Agung telah menolak permohonan fatwa itu. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jelang pemeriksaan Djoko, KPK periksa tiga polisi
JAKARTA. Sehari menjelang pemeriksaan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah perwira polri. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya adalah perwira polri.Mereka yakni Komisaris Besar Polisi Budi Setyadi, Komisaris Polisi Setya Budi, Ajun Komisaris Polisi Edith Yuswo Widodo. Sedang dua lainnya adalah Suyatim, yang merupakan PNS di Polri, dan terakhir adalah Christianto dari pihak swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (4/10). KPK sendiri sudah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Djoko Susilo. Rencananya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) ini akan diperiksa sebagai tersangka Jumat (5/10) besok. Sebelumnya, Djoko mangkir dari pemanggilan KPK. Dia beralasan harus menunggu fatwa dari Mahkamah Agung siapa yang berhak memeriksa dirinya apakah KPK atau Kepolisian. Catatan saja, KPK dan Kepolisian mengusut kasus yang sama. Namun, Mahkamah Agung telah menolak permohonan fatwa itu. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News