KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu. "Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," tegas Ma'ruf usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023, Senin (20/3).
Jelang Pemilu 2024, Wapres Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu. "Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," tegas Ma'ruf usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023, Senin (20/3).