KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat. Sebab, pengibaran bendera parpol tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
Jelang Pemilu 2024, Wapres Tegaskan Semua Parpol Harus Patuhi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat. Sebab, pengibaran bendera parpol tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.